Welcome to Website
www.madanitourstravel.id
Madani Tours & Travel | Umrah & Haji Plus merupakan agen travel umroh dan haji terpercaya di Indonesia.


Madani
Tours & Travel | UMROH & HAJI PLUS
Madani Tours & Travel ( PT. Madani Bina Bersama ) yang telah berpengalaman selama 13 tahun sebagai penyelenggara ibadah Haji & Umrah siap melayani tamu-tamu Allah dalam mencapai ibadah Haji & Umrah yang Mabrur.
Madani Tours & Travel yang didukung oleh tenaga Pembimbing & Muhowif yang handal & berpengalaman memiliki spesifikasi (keutamaan) sebagai berikut :
PROVIDER VISA, HOTEL, TIKET, HANDLING, CATERING & TRANSPORTASI
” KEPUASAAN JAMAAH ADALAH PRIORITAS KAMI “
Surganya Pelayanan Ibadah di Tanah Suci, pelayanan berkualitas, harga terjangkau dengan fasilitas dan perlengkapan terbaik

Home | Paket Kami

Paket Haji

Paket Umroh Hemat

Paket Umroh Plus Muscat
Testimoni Jamaah






Pahami Hukum Haji & Umroh
Hukum Haji
Haji hukumnya bisa menjadi wajib, bagi seluruh umat Islam yang memenuhi syarat untuk melaksanakan. Kewajiban ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam kitab suci Alquran berikut:
ولِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ
“Dan bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.” (QS Ali Imran 98).
Kemudian didasarkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:
بُني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وحج البيت، وصوم رمضان
“Islam didirikan atas lima hal, bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah subhanahu wata’ala dan sesungguhnya Nabi Muhammad SAW utusan Allah, mendirikan shalat, melaksanakan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadhan,” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Bagi mereka yang mengingkari atau menghindari haji padahal mampu dan memenuhi syarat, maka ia termasuk kaum yang berdosa. Jumhur ulama merumuskan bahwa hukumnya haji adalah wajib.
Hukum Umroh
Sementara untuk umroh, masih menjadi perdebatan di antara para ulama. Dari ayat QS Al-Baqarah 196, umat Islam diperintahkan untuk menyempurnakan ibadah haji dan umroh untuk Allah.
Menurut pendapat al-Azhhar (yang kuat) hukumnya wajib, hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh untuk Allah,” (QS Al-Baqarah: 196). Selanjutnya berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan dari Sayyidah RA:
عن عائشة قالت قلت يا رسول الله هل على النساء جهاد؟ قال: نعم، جهادٌ لا قتال فيه؛ الحج والعمرة
“Dari ‘Aisyah radliyallahu ‘anh, beliau berkata wahai Rasulullah apakah wajib bagi para perempuan untuk berjihad? Rasulullah menjawab; Ya, yaitu jihad yang tanpa adanya peperangan yakni haji dan umrah,” (HR. Ibnu Majah dan al-Bihaqi dan selainnya dengan sanad-sanad yang shahih).
Terdapat banyak hadist yang menjelaskan mengenai hukum umroh. Beberapa menyamakan hukum umroh dengan haji. Tapi sebagian yang lain menyebut hukum melaksanakan umroh adalah Sunnah.

www.madanitourstravel.id