Melempar Jumrah: Makna, Tata Cara, dan Hikmah dalam Ibadah Haji
1. Apa Itu Melempar Jumrah?
Melempar jumrah adalah salah satu wajib haji yang dilakukan oleh jamaah haji di Mina, tepatnya di tiga lokasi: Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah. Praktik ini dilakukan sebagai bentuk simbolik melawan godaan setan, karena di tempat-tempat inilah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dulu digoda oleh setan ketika hendak melaksanakan perintah Allah untuk menyembelih putranya, Ismail.
Kegiatan ini disebut juga dengan istilah ramy al-jamarat dan dilakukan dengan melempar tujuh batu kecil ke arah tiang atau dinding yang telah disiapkan di setiap lokasi jumrah.
2. Lokasi dan Jenis-Jenis Jumrah
Ada tiga jumrah yang harus diketahui:
-
Jumrah Ula: Jumrah pertama yang paling jauh dari Mekkah.
-
Jumrah Wustha: Jumrah tengah.
-
Jumrah Aqabah (Jumrah Kubra): Jumrah terbesar, paling dekat dengan Mekkah.
Jadwal Melempar Jumrah:
-
10 Dzulhijjah: Hanya melempar Jumrah Aqabah (7 lemparan).
-
11, 12, dan 13 Dzulhijjah (hari tasyrik): Melempar tiga jumrah (Ula, Wustha, Aqabah) masing-masing 7 lemparan.
Catatan: Jika seseorang hanya mengambil nafar awal, maka melempar hanya sampai 12 Dzulhijjah.
3. Tata Cara Melempar Jumrah
Berikut adalah langkah-langkah dan hal-hal penting yang harus diperhatikan:
a. Persiapan:
-
Mengambil 49 atau 70 batu kerikil kecil (tergantung jumlah hari tasyrik).
-
Ukuran batu sebaiknya seukuran kacang arab (tidak terlalu besar).
-
Disunahkan mencuci batu sebelum digunakan.
b. Waktu Pelaksanaan:
-
Dimulai setelah zawal (matahari tergelincir) hingga malam hari.
-
Jika darurat, melempar malam pun diperbolehkan.
c. Cara Melempar:
-
Menghadap ke arah jumrah, melempar satu per satu sambil membaca:
“Bismillahi Allahu Akbar” setiap kali melempar batu.
-
Hanya satu batu tiap lemparan.
-
Melempar dari arah yang diizinkan oleh petugas.
d. Setelah Melempar:
-
Setelah Jumrah Ula dan Wustha, disunnahkan berdoa menghadap kiblat.
-
Setelah Jumrah Aqabah, tidak disunnahkan berdoa dan langsung kembali ke tenda atau tempat tinggal.
4. Hukum dan Konsekuensi
Hukum:
-
Melempar jumrah adalah wajib haji.
-
Jika ditinggalkan tanpa uzur, maka wajib membayar dam (denda) berupa menyembelih kambing.
-
Jika dilakukan oleh wakil karena kondisi darurat (sakit, lanjut usia, dll), maka hukumnya sah.
Kesalahan Umum:
-
Melempar secara bersamaan (misalnya 3 batu sekaligus).
-
Melempar di luar waktu.
-
Melempar bukan ke tempat yang ditentukan (tidak masuk ke dalam kolam jumrah).
-
Melempar dengan benda besar atau keras.
5. Makna dan Hikmah Melempar Jumrah
Melempar jumrah bukan sekadar aktivitas fisik. Ibadah ini sarat dengan makna spiritual dan simbolik, antara lain:
-
Meneladani Nabi Ibrahim dan keluarganya yang gigih melawan godaan setan.
-
Simbol perlawanan terhadap hawa nafsu, syahwat, dan godaan dunia.
-
Latihan keteguhan hati dalam menolak bisikan buruk dan istiqamah dalam kebaikan.
-
Mengajarkan bahwa perjalanan iman selalu penuh ujian, namun harus dilalui dengan keyakinan dan ketegasan.
Sebagaimana kata para ulama:
“Setan tidak pernah berhenti menggoda manusia. Maka manusia pun tidak boleh berhenti melawannya, termasuk lewat ibadah simbolik seperti melempar jumrah.”
Penutup: Siapkan Haji Anda Bersama Madani Tours Travel
Melempar jumrah adalah bagian penting dari ibadah haji yang butuh persiapan fisik, mental, dan ilmu manasik. Madani Tours Travel siap mendampingi Anda dalam setiap proses ibadah, mulai dari:
✅ Manasik lengkap sebelum keberangkatan
✅ Pendampingan ustaz dan pembimbing berpengalaman
✅ Transportasi & akomodasi nyaman
✅ Kuota Haji Plus (Khusus) dengan masa tunggu lebih cepat
✅ Legalitas resmi dan amanah
📍 Jangan tunggu sampai usia senja, karena rata-rata usia jamaah haji Indonesia saat ini adalah 50 tahun ke atas dan masa tunggu reguler bisa 15–30 tahun tergantung daerah.
🎯 Pilih Haji Khusus / Haji Plus, berangkat lebih cepat, ibadah lebih tenang.
📲 Hubungi Madani Tours Travel sekarang juga.
📞 0896-8088-2790
📍 Lokasi: Tebet, Jakarta Selatan