Melempar Jumroh Sebelum Waktu Zawal di Hari Tasyriq
Pada saat ini, kita berada di antara hari-hari Tasyriq, di mana beberapa saudara kita mungkin sedang melaksanakan ibadah haji. Salah satu kewajiban haji adalah melempar jumrah pada hari-hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, atau 13 Dzulhijjah. Namun, karena kondisi jamaah yang sangat padat, sebagian jamaah kita sering melakukan pelemparan jumrah sebelum waktunya. Padahal, yang diperintahkan adalah melempar jumrah setelah waktu zawal, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat. Pertanyaannya, bagaimana hukumnya jika pelemparan dilakukan sebelum zawal?
Para ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai hal ini. Mayoritas ulama, termasuk Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Abu Hanifah, tidak membolehkan melempar jumrah sebelum zawal. Mereka berpendapat bahwa melempar jumrah sebelum zawal tidak sah. Sebagian ulama lain, seperti beberapa murid Imam Abu Hanifah, menganggap bahwa hal ini boleh dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti padatnya jamaah.
Ada pula pandangan yang membolehkan melempar jumrah sebelum zawal pada hari Nafar (hari kepulangan dari Mina), yang dipegang oleh sebagian ulama seperti Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Ishaq. Mereka mendasarkan pendapat ini pada hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari Ibnu ‘Abbas, meskipun hadits tersebut dianggap tidak shahih.
Beberapa ulama lainnya, termasuk ‘Atho’ bin Abi Robaah, Thawus bin Kaisan, Imam Al-Haramain, Abul Fath Al-Ar’inaaniy, dan Ibnu Az-Zaghuniy, berpendapat bahwa melempar jumrah sebelum zawal boleh dilakukan pada tiga hari Tasyriq. Namun, pendapat ini tidak dipegang secara luas oleh mayoritas ulama.
Riwayat dari ‘Abdullah bin ‘Abbas, meskipun menunjukkan praktik melempar jumrah sebelum zawal, masih bersifat umum dan tidak tegas dalam menjelaskan masalah ini. Ibnu Abi Syaibah dalam kitabnya, dengan sanad yang shahih, menyebutkan bahwa Ibnu ‘Abbas pernah melempar jumrah sebelum zawal. Namun, konteksnya tidak selalu merujuk pada hari Tasyriq.
Ibnu Az-Zubair, seperti yang diriwayatkan oleh Al-Fakihiy dalam ‘Akhbar Makkah’, membolehkan melempar jumrah sebelum zawal pada hari Tasyriq. ‘Atho’ juga mengaitkan kebolehan ini dengan keadaan darurat atau kejahilan.
Pendapat yang lebih tepat adalah bahwa melempar jumrah pada hari Tasyriq sebelum zawal boleh dilakukan hanya dalam kondisi darurat, seperti padatnya jamaah atau kondisi kesehatan tertentu. Namun, waktu yang lebih utama untuk melempar jumrah adalah setelah zawal, sesuai dengan kesepakatan mayoritas ulama.
Dalam situasi yang padat atau jika jamaah mengalami kesulitan fisik, lebih baik menunda pelemparan hingga hari terakhir dan menggabungkan semua pelemparan dalam satu waktu setelah zawal. Pendekatan ini lebih disarankan daripada melempar jumrah sebelum zawal tanpa alasan yang jelas. Wallahu waliyyut taufiq.